SUMBER FOTO :MEGDELENE.CO
Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki ketergantungan satu sama lain, namun tidak terlepas pula antar satu manusia dengan manusia lainnya pasti memiliki kepentingan masing-masing sesuai dengan kebutuhan, maka tak jarang terjadinya bentrok antara kepentingan manusia satu dengan manusia lainnya, salah satu bentrok kepentingan yang terjadi seperti pelecehan seksual, dimana prihal pelecehan seksual bukan lagi fenomena sosial yang baru dan biasanya perempuan memiliki potensi lebih besar menjadi korban dari prilaku pelecehan seksual, tidak jarang perempuan juga sering mengalami eksplotasi terhadap tubuhnya. Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan seksual terjadi pada tiga dari sembilan wanita di dunia, dan pada tiga dari 18 pria di dunia. Pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual dimana pelaku melakukannya secara sepihak dan memaksakannya kepada diri korban. Pelecehan seksual dapat berupa lisan, tulisan, isyarat, bahkan tindakan secara fisik. semua perbuatan yang mengarah atau berkonotasi seksual dapat dianggap sebagai suatu tindakan pelecehan seksual jika mengandung unsur pemaksaan kehendak secara sepihak dilatarbelakangi motif pelaku, kejadian yang tidak diinginkan oleh korban, dan berakibat suatu truama atau penderitaan pada korban.1 Dan tidak jarang kita bisa melihat kasus-kasus pelecehan seksual tersebut sering dialami oleh perempuan.
Dewasa ini perubahan sosial terhadap perempuan indonesia juga sudah mulai mengalami perubahan, perempuan yang dulunya hanya mengurus pekerjaan domestik sudah mulai memasuki ranah-ranah pekejeraan publik walapun ketika perempuan ingin memasuki ranah publik tidak terlepas dari kriteria tertentu yang sudah ditetapkan minsalnnya saja dengan ketentuan memiliki tubuh yang ideal, good loking dan masih banyak lagi, namun dengan keterbukaan perkerjaan ranah publik tersebut perempuan justru tidak juga terlepas dari pekerjaan domestik yang biasa dilakukan sehingga menimbulkan peran ganda.
Perempuan yang telah terjun ke dunia perkerjaan biasanya tidak jauh-jauh dari tuntutan penampilan yang seksi seperti SPG yang harus bekerja ditempat keramaian, dan bekerja hingga larut malam sehingga melupakan kemampuan berpikir dan skill lainnya yang dimiliki oleh perempuan tersebut, sehingga tidak jarang penampilan yang dituntut oleh tempat ia bekerja mengundang pelecehan seksual bahkan hingga mendapatakan tindakan kekerasan seksual, namun pelecehan seksual bukan hanya terjadi diranah pekerjaan, pendidikan seperti bangku perkuliahan, bahkan dijalan-jalanan yang perempuan tidak berbuat apapun masih mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan, seperti menggoda, bersiul, dan memegang organ tubuh wanita tanpa persetujuan serta lainnya yang bersifat mengganggu kenyaman orang lain. Namun hal tersebut dianggap biasa saja oleh oknum-oknum yang melakukan praktik yang kurang menyenangkan tersebut, bahkan pelecehan secara verbal tersebut dijadikan humor belaka dan sebatas bahan candaan.
Menurut Abdulsyani, terdapat dua sumber penyebab terjadinya tindakan pelecehan seksual, yaitu faktor internal dan faktor ekternal. Faktor internal seperti sakit jiwa, daya emosional tidak terkendali, rendahnya mental, usia, seks, kedudukan individu dalam masyarakat, pendidikan individu, dan tekanan batin yang kuat karena tidak mendapat hiburan batin dan jiwa yang tercukupi. Faktor kedua yaitu eksternal faktor ekonomi, agama, bacaan, film, dan masih ada yang lainnya.2 Segala sesuatu perbuatan yang merugikan satu pihak tentunya pasti menimbulkan dampak buruk seperti depresi, stress pasca trauma, gelisah, dan cedera fisik dampak tersebut bisa saja terjadi dalam jangka panjang ataupun jangka pendek.
Sebagai negara hukum yang berkeadilan yang berpandangan filosifis dari pancasila, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum pidana atas perilaku pelecehan seksual tersebut? Dalam Rancangan Undang-Undang Pengahusan Kekerasan Seksual pada pasal 2 memiliki asas dan tujuan pengahapusan kekerasan seksual didasarkan pada, pengehargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dengan ruang lingkup yang tertera pada pasal 4 yaitu pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku, masih banyak pasal lainnya yang menjelaskan bagaimana hukuman pidana terhadap kekerasan seksual yang ditawarkan oleh RUUPKS ini dan alangkah indahnya kehidupan masyarakat indonesia apabila RUPKS ini disahkan agar mengurangi angka kekerasan seksual dan mengurangi humor pelecehan seksual. []
1. Restikawati, A.E., (___, Juni, 2019), Alasan Perempuan Melakukan Victim Blaming pada Korban Pelecehan Seksual, Journal of Civic and Moral Studies, Vol. 4, Nomor 1. hlm. ___.
2. Abdulsyani, (2014), Sosiologi Krimina-litas,Bandung; Ramadja Karya, hlm. 44-45.
Komentar
Posting Komentar