Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

PEMBURU SEKS ANAK DI NEGERI SYARIAT

  Sumer foto: Batam today Kasus kekerasan terhadap anak tentunya bukan lagi hal yang sangat baru terdengar oleh telinga kita, kasus yang meliputi kekerasan, penganiayaan, bahkan hingga pelecehan seksual sering kali menghantui kehidupan anak-anak yang tanpa memandang satus, mirisnya lagi pelaku merupakan orang-orang terdekat dan dikenal oleh korban, sama seperti stigma masyarakat kita terhadap maling yang pastinya sudah memantau jauh-jauh hari kondisi dan situasi rumah yang akan ia curi. Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan terhadap anak bukan lagi merupakan problem sosia